PERMENLHK
Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RURHL-DAS
(1)
Lokasi
penanaman
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a menjadi dasar penentuan
kegiatan penanaman.
(2)
Kegiatan
penanaman
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) meliputi:
a.
Reboisasi untuk penanaman di dalam Kawasan
Hutan,
termasuk
kegiatan
penanaman
untuk
restorasi Ekosistem pada kawasan konservasi; dan
b.
Penghijauan untuk penanaman di luar Kawasan
Hutan.
(3)
Penghijauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a.
pembangunan Hutan hak;
b.
Penghijauan Lingkungan; dan/atau
c.
pembangunan Hutan Kota.
