Pasal 5
d. Seksi Wilayah III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan;
urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan
barang
milik
negara,
tata
persuratan,
kearsipan,
kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; advokasi
hukum; dan pengelolaan data dan informasi.
Pasal 6
Seksi wilayah I, wilayah II, dan wilayah III mempunyai tugas
penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi
teknis pengelolaan perhutanan sosial, pemetaan konflik
tenurial kawasan hutan, pelaksanaan inventarisasi kearifan
lokal, fasilitasi penataan areal kerja persetujuan perhutanan
sosial, fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan
sosial, fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial,
fasilitasi
kemitraan
lingkungan,
penetapan
pendamping
perhutanan sosial, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pendampingan perhutanan sosial, fasilitasi pendampingan
perhutanan sosial, pengawasan persetujuan pengelolaan
perhutanan sosial, dan penyediaan data dan informasi
perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Pada BPSKL dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Kelompok
jabatan
fungsional
mempunyai
tugas
memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi BPSKL sesuai dengan bidang keahlian
dan keterampilan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional dapat terdiri atas berbagai
jenis jabatan fungsional.
(3)
Pengangkatan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
