Pasal 3
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI
DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
(1)
BPSKL berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal.
(2)
BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh kepala.
Pasal 3
(1)
BPSKL mempunyai tugas melaksanakan verifikasi teknis
perhutanan
sosial,
pemetaan
konflik
tenurial,
inventarisasi kearifan lokal dan fasilitasi pendampingan,
pengembangan usaha dan kemitraan lingkungan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPSKL menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi teknis
permohonan pengelolaan perhutanan sosial;
b.
pemetaan konflik tenurial kawasan hutan;
c.
pelaksanaan inventarisasi kearifan lokal;
d.
fasilitasi
penataan
areal
kerja
persetujuan
perhutanan sosial;
e.
fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan
sosial;
f.
fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial;
g.
pelaksanaan fasilitasi kemitraan lingkungan;
h.
penetapan pendamping perhutanan sosial;
i.
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
pendampingan perhutanan sosial;
j.
fasilitasi pendampingan perhutanan sosial;
k.
penyediaan data dan informasi perhutanan sosial
dan kemitraan lingkungan;
l.
pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan
sosial; dan
m.
penyusunan
rencana,
program,
anggaran
dan
pelaporan,
urusan
administrasi
kepegawaian,
keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata
persuratan,
kearsipan,
kerumahtanggaan,
dan
hubungan
masyarakat,
advokasi
hukum,
dan
pengelolaan data dan informasi.
Pasal 4
(1)
Struktur organisasi BPSKL terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha;
b.
Seksi Wilayah I;
c.
Seksi Wilayah II;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
