Pasal 16
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara
berkala tepat pada waktunya dan/atau sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan BPSKL harus menerapkan sistem
pengendalian
internal
pemerintah
untuk
mewujudkan
terlaksananya
mekanisme
akuntabilitas
publik
melalui
penyusunan
perencanaan,
pelaksanaan,
dan
pelaporan
kinerja yang terintegrasi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 18
(1)
Kepala BPSKL merupakan jabatan administrator atau
jabatan - 6 -tructural eselon III.a
(2)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 19
Pejabat
administrator
dan
pengawas
pada
BPSKL
di
Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
BAB VI
NOMENKLATUR, LOKASI, KANTOR SEKSI
DAN WILAYAH KERJA
Pasal 20
(1)
BPSKL terdiri atas 5 (lima) balai.
(2)
Nomenklatur, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja
BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
