Pasal 14
(4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan sesuai kebutuhan berdasarkan atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 9
Kepala BPSKL
menyampaikan
laporan
kepada
Direktur
Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPSKL
secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala BPSKL harus
menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi
dalam lingkungan BPSKL.
Pasal 11
Kepala BPSKL harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan.
Pasal 12
Setiap unsur di lingkungan BPSKL dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPSKL maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
Pasal 13
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
bertanggung
jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada
bawahan.
Pasal 14
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
harus
mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal
terjadi
penyimpangan
harus
mengambil
langkah
yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
