Pasal 1
- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); - Peratur-an Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 209); - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320)
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756);
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT
adalah
satuan
kerja
yang
bersifat
mandiri
yang
melaksanakan
tugas
teknis
operasional
tertentu
dan/atau
tugas
teknis
penunjang
tertentu
dari
organisasi induknya.
2.
Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang
selanjutnya
disingkat
BPSKL
adalah
UPT
yang
menyelenggarakan Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan.
3.
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
lingkungan
hidup
dan
kehutanan.
5.
Direktur
Jenderal
adalah
direktur
jenderal
yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perhutanan sosial dan
kemitraan lingkungan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI
DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
(1)
BPSKL berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal.
(2)
BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh kepala.
Pasal 3
(1)
BPSKL mempunyai tugas melaksanakan verifikasi teknis
perhutanan
sosial,
pemetaan
konflik
tenurial,
inventarisasi kearifan lokal dan fasilitasi pendampingan,
pengembangan usaha dan kemitraan lingkungan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPSKL menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi teknis
permohonan pengelolaan perhutanan sosial;
b.
pemetaan konflik tenurial kawasan hutan;
c.
pelaksanaan inventarisasi kearifan lokal;
d.
fasilitasi
penataan
areal
kerja
persetujuan
perhutanan sosial;
e.
fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan
sosial;
f.
fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial;
g.
pelaksanaan fasilitasi kemitraan lingkungan;
h.
penetapan pendamping perhutanan sosial;
i.
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
pendampingan perhutanan sosial;
j.
fasilitasi pendampingan perhutanan sosial;
k.
penyediaan data dan informasi perhutanan sosial
dan kemitraan lingkungan;
l.
pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan
sosial; dan
m.
penyusunan
rencana,
program,
anggaran
dan
pelaporan,
urusan
administrasi
kepegawaian,
keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata
persuratan,
kearsipan,
kerumahtanggaan,
dan
hubungan
masyarakat,
advokasi
hukum,
dan
pengelolaan data dan informasi.
Pasal 4
(1)
Struktur organisasi BPSKL terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha;
b.
Seksi Wilayah I;
c.
Seksi Wilayah II;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
