Pasal 5
www.hukumonline.com/pusatdata Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 Unit Kerja Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 3 Unit Kerja Eselon II dan Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyusun Rencana Strategis Tahun 2020-2024 mengacu pada Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I terkait. Pasal 4 Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 menjadi arah penentuan kebijakan dan strategi pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan daerah yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 5 Data dan Informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020- 2024 yang termuat dalam sistem kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran (KRISNA) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 6 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/SET.1/9/2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1958), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 7 Agustus 2020 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SITI NURBAYA Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 14 Agustus 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 919 3 / 3 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
