PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
Pembukaan
www.hukumonline.com/pusatdata PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 TENTANG PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan bagi Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan sehingga perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan bagi Usaha dan/atau Kegiatan. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); 3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17); 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan bagi Usaha dan/atau Kegiatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1236). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 TENTANG PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS 1 / 4 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan bagi Usaha dan/atau Kegiatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1236), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair. 2. Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut Sparing adalah sistem pemantauan secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan, yang dipergunakan untuk memantau, mencatat dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu parameter dan/atau debit pembuangan air limbah ke media air. 3. Alat Pemantauan Air Limbah Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut Alat Sparing adalah alat yang dipergunakan untuk mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran dan pelaporan debit air limbah secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan. 4. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan. 5. Industri Rayon adalah industri yang memproduksi serat dengan cara regenerasi polimer selulosa yang diperoleh dari kayu atau sisa kapas pendek. 6. Industri Pulp dan/atau Kertas adalah industri yang menghasilkan pulp (bahan serat kering) yang dibentuk melalui proses pemisahan serat secara kimiawi atau mekanik dari bahan kayu, limbah serat, atau limbah kertas, dan/atau menghasilkan kertas. 7. Industri Petrokimia Hulu adalah industri yang mengolah bahan baku, berupa senyawa-senyawa hidrokarbon cair atau gas berupa natural hydrocarbon menjadi senyawa-senyawa kimia, berupa olefin, aromatic dan syngas yang mencakup industri yang menghasilkan etilen, propilen, butadiene, benzene, etilbenzene, toluen, xylen, styren dan cumene. 8. Industri Oleokimia Dasar adalah industri yang memproduksi senyawa kimia berupa Fatty Acid, Fatty Alcohol, Alkyl Ester, dan Glycerin. 9. Industri Minyak Sawit adalah usaha dan/atau kegiatan pengolahan kelapa sawit menjadi minyak sawit (crude palm oil) dan/atau minyak inti sawit (crude palm kernel oil). 10. Pengolahan Minyak Bumi adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi. 11. Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan serta menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan yang terdiri atas pengeboran, penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya. 12. Pertambangan Emas dan Tembaga adalah serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan pengolahan bijih emas dan/atau tembaga menjadi konsentrat atau logam emas dan/atau tembaga. 13. Pertambangan Batubara adalah serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan 2 / 4 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata pengolahan/pencucian batu bara. 14. Industri Tekstil adalah industri yang menghasilkan serat kain, meliputi spinning, weaving, knitting, dyeing, printing, finishing dengan debit lebih besar atau sama dengan dari 1.000 (seribu) m3/hari. 15. Pertambangan Nikel adalah serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan pengolahan bijih nikel menjadi konsentrat atau logam nikel. 16. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri. 17. Akurasi Pengukuran adalah penyimpangan yang diizinkan atau perbedaan relatif antara pengukuran dari Alat Sparing dengan pengukuran laboratorium kalibrasi. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.” 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan pemantauan kualitas Air Limbah dan pelaporan pelaksanaan pemantauan kualitas Air Limbah wajib memasang dan mengoperasikan Sparing. (2) Usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan memasang dan mengoperasikan Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Industri Rayon; b. Industri Pulp dan/atau Kertas; c. Industri Petrokimia Hulu; d. Industri Oleokimia Dasar; e. Industri Minyak Sawit; f. Pengolahan Minyak Bumi; g. Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas; h. Pertambangan Emas dan Tembaga; i. Pertambangan Batubara; j. Industri Tekstil; k. Pertambangan Nikel; dan l. Kawasan Industri. 3. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5 (1) Pemasangan Alat Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi ketentuan: a. dipasang pada lokasi yang ditetapkan sebagai titik penaatan; b. digunakan untuk memantau parameter kualitas Air Limbah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 3 / 4 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata c. menggunakan spesifikasi teknis Alat Sparing dengan ketentuan: 1. rentang pengukuran; dan 2. Akurasi Pengukuran, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal titik penaatan lebih dari 1 (satu), Alat Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang pada titik penaatan yang memiliki beban terbesar dan/atau menentukan salah satu titik dalam hal beban sama besar.” 4. Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6. Lampiran III diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SITI NURBAYA Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 16 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1618 4 / 4 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan bagi Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan sehingga perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan bagi Usaha dan/atau Kegiatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1236).
