Peraturan Menteri Nomor p-94-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P12MENHUTII2013 TENTANG PENDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
regulation_id: "PERMEN_p-94-menhut-ii-2014_2014" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor p-94-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P12MENHUTII2013 TENTANG PENDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT" year: "2014" number: "p-94-menhut-ii-2014" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-p-94-menhut-ii-2014-2014" frbr_uri: "/akn/id/act/permenlh/2014/p-94-menhut-ii-2014" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenlh-no-p-94-menhut-ii-2014-tahun-2014" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor p-94-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P12MENHUTII2013 TENTANG PENDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-p-94-menhut-ii-2014-2014
Pasal I
Ketentuan pada Lampiran Bab III, bagian B dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat diubah sebagai berikut: B. Penanaman Bibit yang sudah siap tanam dapat ditanam pada tahun berjalan di lokasi sebagaimana ditentukan dalam Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan Rancangan penanaman, sedangkan insentif penanaman dapat dibayar pada tahun berjalan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
