PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka efektivitas pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B, dapat MENETAPKAN resort. (2) Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan resort sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B, menugaskan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah atau Kepala Seksi Konservasi Wilayah atau pejabat non struktural sebagai Kepala Resort atau Kepala KPHK sampai ditetapkannya organisasi dan tata kerja KPHK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
