PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KLASIFIKASI
(1) Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam merupakan unit pengelola konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. (2) Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala.
