PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-73-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMANFAATAN KAYU...
Pasal 9
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
