Pasal 3
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan (Dekonsentrasi) : a. bidang Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
b. bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
