Pasal 7
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN
(1) Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Gubernur Up. Kepala BPMPTSP Provinsi dan ditembuskan kepada Menteri Cq. Direktur Jenderal, Gubernur dan Bupati/Walikota, dengan dilengkapi : a. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau akta pendirian Koperasi atau Badan Usaha beserta perubahan-perubahannya, diutamakan yang bergerak di bidang usaha kehutanan; b. surat izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi BUMSI, BUMN, BUMD dari instansi yang berwenang; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. areal yang dimohon dilampiri peta dengan skala 1 : 5.000 sampai dengan 1 : 50.000; e. untuk IUPHHBK-HT Hasil Kegiatan Rehabilitasi pemohon wajib :
melampirkan surat pernyataan tidak menguasai/memiliki atas tegakan hasil kegiatan rehabilitasi.
melampirkan hasil telaahan areal Hutan Tanaman Hasil Reboisasi (HTHR) dari Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung atau Unit Pelaksana Teknis (UPT)-nya terkait lokasi dan potensi tegakan. f. proposal teknis, berisi antara lain :
kondisi umum areal yang dimaksud dan kondisi perusahaan;
kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat;
usulan teknis yang terdiri dari maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan / pemanenan, organisasi / tata laksana, pembiayaan / cashflow, perlindungan dan pengamanan hutan serta laporan keuangan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui loket BPMPTSP Provinsi. (3) Dalam hal pada Provinsi belum terbentuk BPMPTSP, peran BPMPTSP dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi. (4) Format permohonan izin tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
