PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-66-menlhk-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN...
Pasal 11
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN
(1) Kepala BPMPTSP Provinsi atau Liaison Officer menyampaikan IL beserta dokumen UKL-UPL atau dokumen SPPL dan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal kerja, yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kepada Kepala Dinas Provinsi. (2) Berdasarkan IL beserta dokumen UKL-UPL atau dokumen SPPL dan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang diterima, Kepala Dinas Provinsi menyiapkan peta areal kerja (working area/WA) paling lama 2 (dua) hari kerja.
