PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-64-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana...
Pasal 9
BAB 6 — KETENTUAN PENUNTUP
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1076), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
