PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-63-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS...
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penyesuaian diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
