PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-61-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang WANAWIYATAN WIDYAKARYA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Wanawiyata Widyakarya dimaksudkan untuk menyediakan sarana pembelajaran bagi masyarakat di bidang usaha kehutanan dan/atau lingkungan hidup yang berkualitas serta memberikan apresiasi kepada kelompok masyarakat dan perorangan yang telah berhasil mengembangkan usaha bidang kehutanan dan/atau lingkungan hidup. (2) Tujuan Wanawiyata Widyakarya: a. meningkatnya kapasitas masyarakat dalam mengembangkan usaha di bidang kehutanan atau lingkungan hidup; b. meningkatnya kapasitas kelompok masyarakat dan perorangan dalam mengembangkan dan mengelola kegiatan pelatihan dan magang; dan c. berkembangnya kegiatan usaha masyarakat di bidang kehutanan atau lingkungan hidup.
