PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-4-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA DA...
Pasal 9
BAB 4 — PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Dalam hal Penghasil Limbah B3 tidak melakukan Penyimpanan Limbah B3, Limbah B3 yang dihasilkan wajib diserahkan paling lama 2 (dua) hari sejak Limbah B3 dihasilkan kepada pemegang Izin Pengelolaan Limbah B3
untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang tempat penyimpanan Limbah B3nya digunakan sebagai depo pemindahan.
