PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-4-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA DA...
Pasal 35
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengolah Limbah B3 yang melakukan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 secara termal wajib membuat catatan dan menyampaikan laporan tentang Pengolahan Limbah B3 secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meliputi: a. sumber, nama, karakteristik, jumlah timbulan Limbah B3 dan waktu diterimanya Limbah B3; b. sumber, nama, karakteristik, jumlah dan waktu Limbah B3 yang diolah secara termal; dan c. sumber, nama, karakteristik, jumlah dan waktu timbulan Limbah B3 cair dan/atau padat hasil pengolahan secara termal.
