Pasal 30
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengendalian penyelenggaraan Pendidikan SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, melalui kegiatan : a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan. (2) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Sekretaris Badan. (3) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan SMK Kehutanan Negeri, Sekretaris Badan membentuk Tim yang anggotanya terdiri dari unsur : a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; c. Pusat Pelatihan Masyarakat dan Pengembangan Generasi Lingkungan; dan d. Sekretariat Badan. (4) Pelaporan penyelenggaraan Pendidikan SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Kepala Sekolah secara periodik setiap bulanan, triwulan, semester dan tahunan.
