PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 21
BAB 6 — PESERTA DIDIK
(1) Untuk membangun jiwa nasionalisme dan karakter, Peserta Didik SMK Kehutanan Negeri wajib : a. tinggal di asrama; dan b. mematuhi tata tertib peserta didik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tertib Peserta Didik SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
