PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-phpl-3-1-2016 Tahun 2016 tentang PEMBATASAN LUASAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengatur pembatasan luasan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dan hutan alam. (2) Pembatasan luasan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dan hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memberikan keadilan dan pemerataan yang pelaksanaannya dengan mempertimbangkan aspek kelestarian hutan dan aspek kepastian usaha.
