PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERSETUJUAN PEMBUATAN...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBUATAN DAN/ATAU PENGGUNAAN KORIDOR
(1) Persetujuan pembuatan koridor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dapat diberikan pada: a. Kawasan Hutan Produksi; dan/atau b. Areal Penggunaan Lain (APL). (2) Persetujuan pembuatan koridor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, tidak dapat diberikan pada: a. Kawasan Hutan Konservasi; b. Kawasan Hutan Lindung; c. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK); d. lokasi tegakan benih atau kebun benih atau koleksi benih; e. plot-plot penelitian atau petak ukur permanen; f. areal sumber daya genetik atau kawasan lindung; atau g. lokasi tanaman silvikultur intensif.
