Pasal 66
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut-II/2008 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Melakukan Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja lingkup Departemen Kehutanan dan/atau Dinas yang Membidangi Kehutanan; b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 495/Kpts-II/1988 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Lingkup Departemen Kehutanan; c. Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor P.3/II-KEU/2008 tentang Tatacara Pengujian dan Penerbitan SPM lingkup Departemen Kehutanan;
d. Surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Nomor SE.05/II-KEU/2012 tentang Tatacara Penetapan KPA, PPK, PP-SPM dan Bendahara, Bendahara Pengeluaran Pembantu Lingkup Kementerian Kehutanan; dan e. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkup Kementerian Kehutanan sepanjang bertentangan dengan ketentuan ini. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
