PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 64
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Semua pelaksanaan yang berkaitan dengan Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan tetap sah dan berlaku, dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
