Pasal 62
BAB 6 — KOREKSI/RALAT, PEMBATALAN SPP, SPM DAN SP2D
(1) Koreksi/ralat SPP dan SPM, hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan: a. Perubahan jumlah uang pada SPP, dan SPM. b. Sisa pagu anggaran pada DIPA/POK menjadi minus; atau c. perubahan kode Bagian Anggaran, eselon I, dan Satker. (2) Dalam hal diperlukan perubahan kode Bagian Anggaran, eselon I, dan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3) Koreksi/ralat SPP, dan SPM, dapat dilakukan untuk: a. Memperbaiki uraian pengeluaran dan kode BAS selain perubahan kode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; b. pencantuman kode pada SPM yang meliputi kode jenis SPM, cara bayar, tahun anggaran, jenis pembayaran, sifat pembayaran, sumber dana, cara penarikan, nomor register; atau c. Koreksi/ralat penulisan nomor dan nama rekening, nama bank yang tercantum pada SPP, dan SPM beserta dokumen pendukungnya. (4) Koreksi/ralat SPM dan ADK SPM hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi/ralat SPM dan ADK SPM secara tertulis dari PPK. (5) Koreksi/ralat kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) pada ADK SPM dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi/ralat ADK SPM secara tertulis dari PPK sepanjang tidak mengubah SPM. (6) Koreksi/ralat SP2D hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi SP2D secara tertulis dari PP-SPM dengan disertai SPM dan ADK yang telah diperbaiki.
