PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 51
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Penerbitan SPP-GUP Nihil dilakukan dalam hal: a. sisa dana pada DIPA yang dapat dibayarkan dengan UP minimal sama dengan besaran UP yang diberikan; b. sebagai pertanggungjawaban UP yang dilakukan pada akhir tahun anggaran; atau c. UP tidak diperlukan lagi. (2) Penerbitan SPP-GUP Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengesahan/pertanggungjawaban UP. (3) SPP-GUP Nihil dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2). (4) SPP-GUP Nihil disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
