PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 5
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) KPA dan Bendahara Pengeluaran termasuk Bendahara Pengeluaran Pembantu ditetapkan dengan Keputusan Menteri; (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain MENETAPKAN KPA dan Bendahara Pengeluaran juga memuat antara lain Pelimpahan kepada KPA untuk MENETAPKAN PPK dan PP-SPM; (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk Satker lingkup Kantor Pusat, dan Koordinator UPT atas nama Menteri untuk Satker di Provinsi berdasarkan Pelimpahan Kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penetapan PPK dan PP-SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan KPA.
