Pasal 44
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Pembayaran LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) ditujukan kepada: a. Penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak; b. Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar penetapan keputusan. (2) Pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan berdasarkan bukti- bukti yang sah. (3) Pembayaran tagihan kepada Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah, meliputi: a. Surat Keputusan; b. Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas; c. Daftar penerima pembayaran; dan/atau d. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. (4) Dalam hal bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya, maka jaminan dimaksud harus dilengkapi dengan Surat Kuasa bermaterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan.
