Pasal 39
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP. (2) Pemberian UP diberikan paling banyak: a. Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah); b. Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah); c. Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah); atau d. Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah). (3) Dalam hal terjadi perubahan nilai besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pelaksanaannya mengacu ketentuan peraturan yang terbaru. (4) KPA dapat mengajukan persetujuan UP melampaui besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan pertimbangan: a. Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan b. Perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.
