Pasal 37
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Dalam hal 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (8), Kepala KPPN akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA. (2) Setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN akan memotong UP sebesar 25% (dua puluh lima persen). (3) Pemotongan dana UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA untuk memperhitungkan potongan UP dalam SPM dan/atau menyetorkan ke Kas Negara. (4) Dalam hal setelah dilakukan pemotongan dan/atau penyetoran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPPN melakukan pengawasan UP. (5) Dalam melakukan pengawasan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketentuan penyampaian surat pemberitahuan, dan pemotongan UP berikutnya mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
