PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 3
BAB 3 — DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selaku B endahara Umum Negara (BUN). (2) Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA merupakan batas tertinggi pengeluaran negara. (3) Pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA. (4) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran Negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah, bagi pejabat perbendaharaan.
BAB IV..
