PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 28
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Pembuatan Komitmen dalam bentuk perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa sampai dengan batas nilai tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berupa bukti-bukti pembelian/pembayaran. (2) Ketentuan mengenai batas nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
