PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016 Tahun 2016 tentang PENGHARGAAN KALPATARU
Pasal 30
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
