PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016 Tahun 2016 tentang PENGHARGAAN KALPATARU
Pasal 17
BAB 6 — PENGUMUMAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
(1) Nama penerima penghargaan Kalpataru diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada saat upacara pemberian penghargaan Kalpataru. (2) Pemberian penghargaan Kalpataru diselenggarakan setiap tahun pada bulan Juni dalam rangka peringatan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia dalam suatu upacara resmi. (3) Ketentuan mengenai Pedoman Penghargaan Kalpataru diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
