PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 7
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN ORGANISASI
Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, penyebarluasan data dan informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan termasuk Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Hutan Penelitian dan laboratorium, pengelolaan perpustakaan dan dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) hasil penelitian dan pengembangan di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan serta pengembangan.
