PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan surat menyurat.
