PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 17
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan adalah Jabatan struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Program, Evaluasi dan Kerjasama, dan Kepala Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian pada Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
