PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 13
BAB 2 — TATA KERJA
Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan tanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya, dan Kepala Seksi Program, Evaluasi dan Kerjasama menyusun laporan Balai.
