Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Manokwari;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36 /Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Palembang;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Makassar;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Kupang;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Manado;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40 /Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.335/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penetapan Status Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
