Pasal 10
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN ORGANISASI
Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, penyebarluasan data dan
informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan termasuk Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Hutan Penelitian dan laboratorium, pengelolaan perpustakaan dan dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan termasuk Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Hutan Penelitian serta penyiapan saran- saran penyiapan bahan saran kebijakan di hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim serta pengembangan.
