PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-25-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN ORGANISASI
(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang penelitian dan pengembangan hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi. (2) Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala.
