PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-24-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program, Evaluasi dan Kerja Sama; c. Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
