PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-24-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
