PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-24-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 14
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala Balai adalah Jabatan struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
