PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-24-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang penelitian dan pengembangan teknologi hasil hutan bukan kayu serta peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi. (2) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu berkedudukan di Mataram, Nusa Tenggara Barat dan dipimpin oleh seorang Kepala.
