PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 16
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah Jabatan Struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Program dan Evaluasi, Kepala Seksi Sarana Penelitian, dan Kepala Seksi Data, Informasi dan Kerjasama adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
