PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 9
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN ORGANISASI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Balai, Jabatan Fungsional Tertentu Peneliti dikelompokkan ke dalam kelompok jabatan fungsional Peneliti berdasarkan bidang keahliannya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti dikoordinasikan oleh seorang Ketua Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
