PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN ORGANISASI
(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang penelitian dan pengembangan teknologi agroforestry yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi. (2) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry berkedudukan di Ciamis, Jawa Barat dan dipimpin oleh seorang Kepala.
